Labura || gargatipikornews.com Musyawarah terbuka yang di selenggaran Badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait laporan gugatan sengketa pasangan calon (Paslon) Ahmad Rizal – Darno, Di kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara (Labura) Aekkanopan kamis, 3/10 dan memperpanjang sidang hingga sabtu 5/10 2024.
Pada musyawarah terbuka Pemohon Ahmad Rizal yang didampingi kuasa Hukumnya Frien Jones Tambun SH MH membacakan gugatan pelaporan di hadapan Bawaslu dan Komisi Pemilihan umum (KPU), dan di saksikan perwakilan partai pendukung Paslon dan awak media. KPU yang hadir Adi Susanto ketua, James Ambarita komisioner devisi tehknis dan Darwin devisi hukum.
Padahal, menurut kuasa hukum Rizal – Darno, Frien Jones Tambun, salah satu alasan tidak lolosnya pasangan tersebut karena ijazah Rizal tidak sesuai dengan nama di KTP.

“Sebagai pelengkap, pihak pengadilan negeri setempat sudah menyatakan bahwa nama tersebut adalah subjek yang sama,” kata Frien, Kamis (3/10/24).
Selain alasan tersebut, alat bukti yang disampaikan KPU juga belum lengkap sehingga membuat musyawarah diskors selama dua hari
BACA JUGA :
https://gardatipikornews.com/program-genius-ridwan-satu-desa-satu-rumah-tahfiz
“Jadi kita menskors sidang hingga, Sabtu 5 Oktober 2024. Kami berharap pemohon dan termohon agar datang tepat waktu. Musyawarah akan dimulai pukul 10.00 WIB,” ujar Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus sebelum mengakhiri sidang.
Skors musyawarah diundur karena Ketua KPU Labura, Adi Susanto meminta waktu untuk menyiapkan jawaban dan alat bukti terkait alasan tidak memenuhi syarat dokumen Ahmad Rizal.
Tumpal Simorangkir
Sebelumnya
Kolaborasi Untuk Membangun Kota Pariaman Genius Umar Melakukan Pertemuan dengan PKDP...
Selanjutnya
5 Program Utama Edi Rahmayadi Jika Terpilih Kembali Menjadi Gubsu disampaikan saat Berkunjung Ke...