Cibinong, Bogor || Gardatipikornews.com -- Gelombang tuntutan terhadap pembersihan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara di Kabupaten Bogor terus menguat.
Di tengah maraknya sorotan terhadap kasus hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah Bumi Tegar Beriman, GERAKAN MASYARAKAT SIPIL BOGOR BERSATU resmi meluncurkan PETISI 26. Petisi ini merupakan gerakan moral sekaligus desakan nyata yang menuntut komitmen mutlak kebersihan dan akuntabilitas dari jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor.
Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu menegaskan bahwa KONI Kabupaten Bogor, yang saat ini tengah mengusung tagline besar menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jabar XV 2026 dengan target KABUPATEN BOGOR JUARA, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk berdiri di garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih.
Sebagai salah satu lembaga wadah penerima hibah dana publik dan pengguna fasilitas negara, KONI Kabupaten Bogor tidak boleh luput dari prinsip transparansi dan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai sportifitas, baik di dalam maupun di luar lapangan.
Juru bicara Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu dalam pernyataannya mendesak pimpinan KONI Kabupaten Bogor untuk segera memberikan tanda tangan dukungan terhadap PETISI 26.
Langkah ini dinilai sebagai bukti konkret bahwa organisasi kepemudaan dan olahraga ini tidak sekadar mengejar prestasi medali, melainkan juga berkomitmen membersihkan diri dari bayang-bayang penyelewengan anggaran daerah.
Klausal Peraturan Hukum yang Mengikat KONI
Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu mengingatkan bahwa kewajiban transparansi KONI bukanlah sekadar imbauan moral, melainkan perintah undang-undang yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
Regulasi ketat yang mengikat pengelolaan dana di tubuh KONI meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Pasal 80):
• Ayat (1):
Menyatakan secara tegas bahwa pengelolaan dana keolahragaan wajib dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efektif, efisien, transparansi, dan akuntabilitas publik.
• Ayat (2):
Menegaskan bahwa dana keolahragaan yang bersumber dari masyarakat (termasuk hibah APBD melalui Pemda) wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 385):
• Mengatur bahwa setiap anggaran belanja daerah termasuk dana hibah yang disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan wajib diawasi secara fungsional oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan wajib dipertanggungjawabkan akurasinya agar bebas dari indikasi kerugian negara.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dalam jabatan, maupun manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah keolahragaan yang bersumber dari APBD yang merugikan keuangan negara dapat dijerat sanksi pidana penjara.
Masyarakat sipil menilai, target meraih gelar juara pada Porprov 2026 akan kehilangan kehormatan dan nilainya apabila proses pembinaan atlet didera oleh ketidaktransparanan tata kelola anggaran.
Melalui PETISI 26, warga Bogor menuntut bukti nyata: Bogor Juara, KONI Bersih, Tanpa Korupsi!
Jurnalis : H.jajuli) || Publikasi : Red@ksi.gtn.com