Banyuasin, Sumatera Selatan || Gardatipikornews.com -- Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sebuah SPBU di wilayah Bayung Lencir Indah diduga menjadi titik lansir sekaligus penimbunan BBM yang melibatkan kendaraan dengan kapasitas tangki tidak lazim. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi serta dugaan adanya permainan oknum di balik antrean kendaraan tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah truk dengan tangki berkapasitas besar dan diduga telah dimodifikasi terlihat memenuhi antrean di SPBU tersebut. Kondisi ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi sesuai peruntukannya.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa Manajer SPBU berinisial Y mengetahui atau bahkan terlibat dalam pengaturan aktivitas kendaraan yang melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut.
Diduga inisial Y terlibat menerima setoran dari setiap pe lansir. Sehingga pengaturan antre mobil dengan tanki modifikasi serta barqode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan bisa ikut antre mendapatkan BBM berulang kali. Dugaan keterlibatan tersebut harus menjadi perhatian dan dibuktikan melalui pemeriksaan serta penyelidikan aparat berwenang. Pihak SPBU juga harus memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Praktik pengisian dalam jumlah besar oleh kendaraan tertentu, apabila benar terjadi, berpotensi membuat masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Antrean panjang bukan lagi sekadar persoalan pelayanan SPBU. Jika BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diserap oleh kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang untuk kepentingan penimbunan, maka persoalannya telah menyentuh aspek pengawasan distribusi dan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang mengatur, siapa yang memperoleh keuntungan, dan ke mana BBM tersebut selanjutnya dibawa.
Dugaan yang lebih serius menyebutkan bahwa BBM yang dikumpulkan tersebut berpotensi masuk ke dalam rantai perdagangan BBM ilegal, termasuk kemungkinan dicampur atau dioplos dengan BBM dari sumber ilegal, kemudian dipasarkan kembali kepada pihak industri dengan harga yang lebih tinggi.
Jika rangkaian tersebut benar terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran antrean atau penyalahgunaan BBM subsidi, melainkan dapat berkembang menjadi mata rantai bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari asal BBM, volume pengisian, identitas kendaraan, kepemilikan kendaraan, pola transaksi, tujuan pengangkutan hingga pihak yang menjadi penerima akhir BBM tersebut.
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan adanya oknum wartawan berinisial S yang turun tangan dan disebut-sebut memberikan backup terhadap aktivitas tersebut.
Bahkan, menurut informasi yang diterima, oknum tersebut diduga mencoba melakukan intimidasi terhadap Ketua GNP TIPIKOR Sumsel melalui pesan WhatsApp pribadi setelah organisasi tersebut menyoroti dugaan aktivitas lansir dan penimbunan BBM di SPBU tersebut.
Jika benar terjadi, tindakan intimidasi terhadap pihak yang sedang menyampaikan informasi atau melakukan pengawasan sosial terhadap dugaan penyimpangan tentu patut dipertanyakan.
Pers justru seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial, bukan menjadi tameng bagi pihak yang diduga melakukan penyimpangan.
GNP TIPIKOR Sumsel meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif SPBU. Audit dan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Beberapa hal yang perlu ditelusuri antara lain:
1. Rekaman CCTV SPBU. khususnya aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
2. Data transaksi dan volume penyaluran BBM subsidi.
3. Identitas serta kepemilikan truk bertangki besar yang diduga telah dimodifikasi.
4. Dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum pengelola SPBU.
5. Jalur distribusi BBM setelah keluar dari SPBU.
6. Pihak yang diduga menerima atau menampung BBM tersebut.
7. Dugaan pencampuran BBM subsidi dengan BBM dari sumber ilegal.
8. Dugaan penjualan kembali kepada sektor industri dengan harga non-subsidi.
9. Dugaan intimidasi terhadap pihak yang melakukan pengawasan dan pelaporan.
Ketua GNP TIPIKOR Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur hanya karena adanya tekanan maupun intimidasi. Apabila benar ditemukan praktik penyelewengan BBM subsidi, maka negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia BBM. Masyarakat berhak mendapatkan BBM subsidi. Negara wajib memastikan subsidi tepat sasaran. Dan aparat penegak hukum wajib membongkar siapa pun yang diduga bermain di balik distribusi BBM tersebut.
Jurnalis : Kabiro Banyuasin || Publikasi : Red@ksi.gtn.com