Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sudah Dilakukan Clearing dan Tidak adanya Reklamasi, Masyarakat Nagori Sayur Matinggi Kirim Surat Terbuka

by Gardatipikornews
19 Juni 2023 - 692 Views
Simalungun] Gardatipikornews.com// Warga Masyarakat Nagori Sayur Matinggi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, menyatakan keberatan dan kecewa atas tindakan PT. LMA dan PT PP Persero tbk, melalui surat terbuka. Minggu (18/6/2023).   Pasalnya, beberapa lahan warga Masyarakat Nagori Sayur Matinggi dijadikan objek galian c tanah urug yang diperuntukkan timbunan jalan tol, tetapi setelah selesai pengerukan tidak adanya reklamasi. dan yang lebih parahnya lagi lahan seluas ± 2 hektar yang sudah diclearing tidak dikerjakan dan terbengkalai ditinggalkan begitu saja, sehingga warga masyarakat merasa sangat dirugikan.   Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, sebelum melakukan clearing dan pengerukan pihak PT LMA dan PT PP Persero tbk telah berjanji kepada pemilik lahan akan melakukan reklamasi apabila telah selesai melakukan pengerukan tanah.   Diketahui, Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha. Berbagai dampak yang timbul dari kegiatan pertambangan pada dasarnya dapat diminimalisir memalui proses akhir dari aktivitas pertambangan yaitu reklamasi dan penutupan tambang (mining closure) dengan baik dan sesuai prosedur. Setiap perusahaan tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 18 tahun 2008). Sedangkan pengaturan sanksi pidana pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan reklamasi diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 jo. UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 161 B (1), yang memuat dua jenis sanksi pidana, yaitu sanksi hukuman penjara dan sanksi denda. Simalungun , juni 2023 Kepada Yth :   PT.LMA PT .PP persero tbk   Di Kantor ToL indrapura Kisaran   Kami masing2 masyarakat Nagori Sayur Matinggi Kec.Ujung Padang Kab.Simalungun dengan ini menyatakan Keberatan atas Tindakan Perusahaan Bapak yang telah merugikan kami yaitu membiarkan Lahan kami Terbengkalai dan tidak dilakukannya Reklamasi . Atas tindakan dari Perusahaan Bapak yang sampai saat ini belum ada penyelesaian maka kami selaku pemilik Lahan akan melaporkan Hal ini kepada Pihak yang Berwajib .   Tembusan : Polres simalungun Polda sumut  Kodam 1/ BB Reporter: Red@_Gtn  
Sebelumnya
Puskesmas Parungkuda di duga tidak sesuai dengan selogan " PUSKESMAS " dan Perlu...
Selanjutnya
Peduli Difabel, Polres Loteng Akan Gelar Lomba Fun Run Difabel Di Sirkuit...

Berita Terkait :