Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tak Punya Dokumen Lengkap Nakhoda Kapal di Bangsal Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
14 Januari 2023 - 1004 Views
MATARAM-NTB|Gardatipikornews.com - Jum'at,13/1/2023, Polisi Air dan Udara amankan seorang nakhoda kapal inisial HR di pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Jenis kapal yang di nakhodai HR yakni, Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat, kapal penumpang di Bangsal KLU, yang biasa muat ke Tiga Gili di KLU. Nakhoda kapal berinisial HR ini diamankan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB, diduga melanggar pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, terkait dokumen. "Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR ini, dokumen kapalnya sudah tidak berlaku lagi, antara lain Pas Kecil dan SPOG," jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jumat (13/1/2022). Dijelaskan, HR diamankan tim Ditpolairud Polda NTB ketika melaksanakan patroli diperairan Gili Trawangan dan monitoring bongkar muat penumpang kapal di Pelabuhan Bangsal. Dalam pemeriksaan tim patroli itu, ditemukan kelengkapan dokumen Kapal KM Riski Bone berjenis Longboat yang dinahkodai HR yang mengangkut penumpang dari Pelabuhan Bangsal menuju pelabuhan Gili Trawangan sudah tidak berlaku lagi,antara lain Pas Kecil dan SPOG. "saat ini HR nahkoda kapal tersebut, tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB," jelas Artanto. "karena dokumen yang HR Miliki sudah tidak berlaku lagi, ia terancam dikenakan pasal 117 UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta rupiah," pungkasnya. Sumber : Kabidhumas Polda NTB (Kombespol Artanto, S. I. K., M. Si) Pewarta : Akub.gtn.com [14/1 14.20] Agung Laksono kabiro cirebon: Jalin Komunikasi , Bhabinkamtibmas Suranenggala Kidul Polsek Kapetakan Polres Ciko melalui “CAK AIS” Cirebon Kota| Gardatipikornews.com- Sesuai dengan Visi misi Kapolres Cirebon Kota Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH , S.Ik , MH “CAK AIS” ( Cakap, Antusias, Kreatif, Adil, Berintegritas dan Santun ) Polres Ciko, maksimalkan Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kapetakan melalui Sambang dialogis di wilayah binaannya,, Sabtu ( 14/01/2023) Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH , S.Ik , MH mengatakan” Upaya meningkatkan Komunikasi serta perbaikan interaksi Polisi dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas dalam sambang warga juga bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah atau permasalahan yang dirasakan masyarakat sehingga bisa bersama-sama untuk dicari jalan keluarnya”jelas Kapolres Ciko lulusan tahun 2004 ini. Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu”Bhabinkamtibmas juga merupakan salah satu pengemban fungsi Polri adalah senantiasa hadir di tengah masyarakat untuk menanamkan hubungan baik kepada seluruh lapisan warga masyarakat “ujar Kapolres Ciko Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setiyadi ” Sambang warga Bripka Dwi Bhabinkamtibmas Desa Suranenggala kidul Polsek Kapetakan menyambangi Ade selaku Petugas PLN saat membetulkan kabel listrik di RT 03 Rw 09 dengan menyampaikan pesan Kamtibmas ”Tambah Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH Alumni SIP Sus Penyidik Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi. Sekaligus menghimbau untuk selalu terapkan prokes dalam sehari-hari dalam mencegah penularan covid 19, ”tutup Ngatidja, WSW 2015. (Pewarta- Agung GTN)
Sebelumnya
Kepala Sekolah SD Negeri 29 Pemulutan Ilir kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir Sumsel telah...
Selanjutnya
Jalin Komunikasi , Bhabinkamtibmas Suranenggala Kidul Polsek Kapetakan Polres Ciko melalui “CAK...

Berita Terkait :