Ogan Ilir | Gardatipikornews.com - Hasil temuan Wartawan Garda Tipikor News.Com
Mengenai keluhan dari beberapa Awak Media lainnya yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SD N 29 pemulutan Ilir Ibu Betty Susila selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor sulit ditemui
Diwaktu yang berbeda media ini Jumat 13/01/2023 pukul 10.00 wib dengan beberapa Awak media lainnya mencoba mengunjungi SDN 29 pemulutan Ilir Apa yang dirasakan Media ini sama apa yang dikeluhkan awak media lainnya kepala sekolah tidak ada di tempat Diduga jarang masuk kantor.
Bila kepala sekolah saja tidak hadir bagaimana dengan gurunya bisa kita bayangkan pasti tidak terlalu kondusif situasi disekolah
Dia bukannya memberikan contoh baik atau suri tauladan pada guru siswa dan masyarakat ini malah sebaliknya memberi contoh tidak baik.

Hal itu apakah kepsek ibu Betty Susila SD N,29 pemulutan Ilir memiliki Hobi baru yakni sering bolos Akibat kegemarannya bolos bahkan sang kepsek ibu Betty Susila diduga jarang masuk kerja kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan.
Karena kepsek SDN 29 Pemulutan Ilir melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam undang undang No,53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS oknum kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja Artinya dia korupsi waktu
Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
"Itukan dana dari pemerintah yang harus dipertangung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah oleh karena itu diharapkan kepada dinas pendidikan kota Langsung oknum kepala sekolah ibu Betty Susila SD N,29 ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas pembinaan atau dicopot saja karena kalau terus dibiarkan dikhawatirkan akan menular kepada guru yang lain.

Bagaimana sekolah bisa Maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos kerjanya.
Saat Awak Media beberapa Awak media lainnya ingin menghubungi kepsek dan minta nomor seluler dari dewan guru kepsek dinas keluar kediknas dan melalui pesan saja tidak ada secara tertulis kepsek Dinas luar
Ujar guru pak Yusuf bersama dewan guru yang lain.
Dalam undang undang No,5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal23 kewajiban pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan.
Ditambah lagi dengan kode Etik ASN pasal 5 ayat (1) kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 3huruf b bertujuan untuk menjaga Martabat dan kehormatan ASN Ayat (2) kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur bertanggung jawab dan berintegritas tinggi
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin melayani dengan sikap Hormat Sopan dan tanpa tekanan dan lai lain
Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: DONY
Sebelumnya
Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bersama Babinsa Terhadap Warga...
Selanjutnya
Tak Punya Dokumen Lengkap Nakhoda Kapal di Bangsal Diamankan...