Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Minggu, 08 November 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Pemerintahan - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Pendidikan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kepala Sekolah SD Negeri 29 Pemulutan Ilir kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir Sumsel telah melanggar PP No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

by Gardatipikornews
14 Januari 2023 - 685 Views
Ogan Ilir | Gardatipikornews.com - Hasil temuan Wartawan Garda Tipikor News.Com Mengenai keluhan dari beberapa Awak Media lainnya yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SD N 29 pemulutan Ilir Ibu Betty Susila selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor sulit ditemui Diwaktu yang berbeda media ini Jumat 13/01/2023 pukul 10.00 wib dengan beberapa Awak media lainnya mencoba mengunjungi SDN 29 pemulutan Ilir Apa yang dirasakan Media ini sama apa yang dikeluhkan awak media lainnya kepala sekolah tidak ada di tempat Diduga jarang masuk kantor. Bila kepala sekolah saja tidak hadir bagaimana dengan gurunya bisa kita bayangkan pasti tidak terlalu kondusif situasi disekolah Dia bukannya memberikan contoh baik atau suri tauladan pada guru siswa dan masyarakat ini malah sebaliknya memberi contoh tidak baik. Hal itu apakah kepsek ibu Betty Susila SD N,29 pemulutan Ilir memiliki Hobi baru yakni sering bolos Akibat kegemarannya bolos bahkan sang kepsek ibu Betty Susila diduga jarang masuk kerja kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan. Karena kepsek SDN 29 Pemulutan Ilir melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam undang undang No,53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS oknum kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja Artinya dia korupsi waktu Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi. "Itukan dana dari pemerintah yang harus dipertangung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah oleh karena itu diharapkan kepada dinas pendidikan kota Langsung oknum kepala sekolah ibu Betty Susila SD N,29 ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas pembinaan atau dicopot saja karena kalau terus dibiarkan dikhawatirkan akan menular kepada guru yang lain. Bagaimana sekolah bisa Maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos kerjanya. Saat Awak Media beberapa Awak media lainnya ingin menghubungi kepsek dan minta nomor seluler dari dewan guru kepsek dinas keluar kediknas dan melalui pesan saja tidak ada secara tertulis kepsek Dinas luar Ujar guru pak Yusuf bersama dewan guru yang lain. Dalam undang undang No,5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal23 kewajiban pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik didalam maupun diluar kedinasan. Ditambah lagi dengan kode Etik ASN pasal 5 ayat (1) kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 3huruf b bertujuan untuk menjaga Martabat dan kehormatan ASN Ayat (2) kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur bertanggung jawab dan berintegritas tinggi Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin melayani dengan sikap Hormat Sopan dan tanpa tekanan dan lai lain Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pewarta: DONY
Sebelumnya
Anjangsana Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bersama Babinsa Terhadap Warga...
Selanjutnya
Tak Punya Dokumen Lengkap Nakhoda Kapal di Bangsal Diamankan...

Berita Terkait :