Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Eva Dwiana Menerima Audensi Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung

by Gardatipikornews
04 Desember 2022 - 916 Views
Bandar Lampung | Gardatipikornews.com - Walikota Bandar Lampung Menerima Audensi Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung di Ruang Rapat Walikota, Sabtu 3 Desember 2022. Turut Hadir Mendampingi Walikota, Pj. Sekda, Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum Ka. Bappeda, Kadis Kominfo, Perdagangan dan Plt. Disnaker. Dewan pengupahan Kota Bandar Lampung yang di ketuai oleh Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum terdiri dari Asosiasi Pengusah (Apindo) serikat Buruh / serikat kerja, pakar ketenagakerjaan (UBL) , unsur Akademisi (Unila) dan dari Dinas teknis Bappeda,Dinas Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja, telah melakukan Audeinsi bersama Ibu Walikota terkait besaran Upah Minimum Kota Bandar Lampung tahun 2023 yg telah di hitung melalui Formulasi Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dihasilkan angka Rp. 2.993.289,91 atau naik sebesar Rp. 222.494,77 (naik 8,03 %) dari UMK Kota Bandar Lampung 2022 yg sebesar Rp. 2.770.794,14. Dalam Permenaker 18 tahun 2022 diatas, UMK Kab/kota paling lambat tgl 7 desember 2022 sdh hrs ditetapkan oleh Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023 ( UMK ini hanya berlaku utk buruh dan pekerja dr 0 s/d 12 bulan ) Pada Audiensi Tersebut Walikota Bandar Lampung Menandatangani Surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota/ (UMK) Bandar Lampung tahun 2023 yang selanjutnya akan rekomendasikan / usulkan ke Gubernur Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, agar besaran UMK Bandar Lampung Tahun 2023 mendapat penetapan Gubernur Lampung. (

Pewarta : @Hendra GTN


)
Sebelumnya
*Mau Tau Penyebab Gagalnya MUSWIL FK PKBM NTB....??* *Baca Selengkapnya...
Selanjutnya
Polri Sahabat Masyarakat Satpolairud Laksanakan...

Berita Terkait :