Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SAGARANTEN DI DUGA LANGGAR PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO 48 TAHUN 2O14*

by Gardatipikornews
06 November 2021 - 817 Views

Kabupaten Sukabumi, Gardatipikornews.com


- Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya . Setiap perkawinan kemudian dicatatkan,[dalam hal ini bagi yang beragama Islam, pencatatannya dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). " Selain itu seperti yang diterangkan dalam Pasal 4 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Jadi, sah atau tidaknya perkawinan adalah tergantung pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua mempelai. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah, serta harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasannya. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.Sebab perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, tapi jika tidak memilikinya, perkawinan dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. tetapi hasil temuan kami bersama rekan2 pernikahan yang di laksanakan di kantor KUA kemanatan sagaranten kabupaten sukabumi jam kerja di duga bayar sebesar 600 rebu uang kadedeh 300 rebu jadi semua nya 900 rebu kami mencoba menghubungi kepal KUA lewat telepon seluler mau klaripakasi sekaligus konfirmasi. tetapi kepala KUA tidak bisa mau menjawab pertanyaan kami itonisnya hal tersebut diatas seolah tidak digubris oleh Pihak kUA Kecamatan sagaranten kab Sukabumi Menyikapi permasalahan tersebut awak kedia telah melakukan konfirmasi ke pihak departemen Agama kab sukabumi lewat telepon seluler tetapi tidak di tidak di angkat kami mohon kepada reserse kriminal ke khusnya TIpikor kabupaten sukabumi kejaksaan Negri Kabupaten sukabumi Insfektorat ke khusunya Irbansus kabupaten sukabumi,kepada pihak Dinas yang terkait tolong secepatnya turun langsung untuk melakukan penyelidikan. Reporter : Yopi & Team .*** yopi& team***
Sebelumnya
*Diduga Proyek Pembangunan pengecoran jalan jL ,KI ANWAR MANGKU KEL,PLAJU KEC,PLAJU ( Sentosa )...
Selanjutnya
*Kegiatan Pembangunan MCK Pondok pesantren Targiatul Muhtariah Tahap...

Berita Terkait :