Karena substansi gugatan di PN dan PT DKI, Hence menjelaskan, adalah terkait pokok perkara bahwa seluruh peraturan Dewan Pers adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus dibatalkan, namun putusan di tingkat PT DKI menyatakan peraturan DP tersebut bukan PMH.
Yang perlu diketahui dan dipahami oleh Dewan Pers dan seluruh masyarakat pers mengenai substansi pengajuan permohonan uji materiil Pasal 15 UU Pers di MK adalah pemohon menganggap penyusunan peraturan pers sudah dimonopoli Dewan Pers dan diambil alih dari kewenangan organisasi pers karena ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk membuktikan bahwa pasal 15 UU Pers tersebut bertentangan dengan UUD 1945, pemohon yakni Hence Mandagi, Soegiharto Santoso, dan Hans Kawengian mengajukan bukti peraturan-peraturan Dewan Pers dan termasuk verifikasi perusahaan pers dan pelaksanaan UKW.
Atas dalil pemohon tersebut, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dengan pertimbangan hukum berdasarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, AMSI, serta keterangan Ahli.
Keterangan Presiden, DPR, pihak terkait Dewan Pers, PWI, Aji, IJTI, dan AMSI justeru mengakui kewenangan organisasi pers yang berhak menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers bukan Dewan Pers.
"Seluruh keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Ahli menegaskan bahwa Pasal yang diuji sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 45," ujar Mandagi.
Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, lanjut Mandagi, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan a quo UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).
Presiden menegaskan dalam keterangannya, memperhatikan definisi kata “memfasilitasi” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK juga menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin pertama “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” dan pada poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regul
Reporter : Jajuli@gtn