Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KUR Rp15 Juta Lunas, Sertifikat Rumah Disebut Sempat “Hilang” 4 Bulan: Debitur Pertanyakan Prosedur BRI KCP Bojong Cianjur

Sertifikat Disebut Terselip dan Baru Ditemukan Setelah Dipertanyakan, Kuasa Debitur Minta BRI Buka Terang Prosedur Penyimpanan Dokumen
by Gardatipikornews.com
08 Oktober 2026 - 68 Views

Cianjur, Jawa Barat || Gardatipikornews.com --  Persoalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI KCP Bojong, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah seorang debitur berinisial M mempertanyakan keberadaan sertifikat rumah yang disebut sempat tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih empat bulan.

Persoalan tersebut mencuat setelah debitur mengaku telah mengambil KUR sebesar Rp15 juta dengan jangka waktu tiga tahun. Menurut keterangan debitur, pembayaran angsuran berjalan lancar dan pinjaman bahkan telah dilunasi sebelum jatuh tempo, tepatnya pada Juni 2026.

Namun, ketika debitur meminta agar sertifikat rumah yang disebut berkaitan dengan proses pinjaman tersebut dikembalikan, pihak debitur mengaku mendapatkan informasi bahwa sertifikat tersebut belum ditemukan.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status sertifikat, dasar penyerahannya, mekanisme penyimpanan dokumen asli, serta prosedur pengembaliannya kepada debitur setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas.

Akad Disebut Tidak Mencantumkan Sertifikat sebagai Agunan

Kepada pihak yang melakukan konfirmasi, debitur berinisial M menyampaikan bahwa dirinya mengambil pinjaman melalui program KUR sebesar Rp15 juta.

“Saya meminjam uang dengan program KUR sebesar Rp15 juta selama tiga tahun. Tetapi kenapa harus ada agunan sertifikat rumah? Pembayaran lancar dan pelunasan juga sudah dilakukan sebelum jatuh tempo,” ungkap M.

Menurut M, persoalan muncul ketika dirinya meminta kembali sertifikat tersebut setelah pinjaman dilunasi.

“Saat saya meminta sertifikat dikembalikan, karyawan BRI mengatakan sertifikat tidak ada. Padahal dalam perjalanan pinjaman KUR tidak tertera jaminan. Sertifikat tersebut tertahan sekitar empat bulan di BRI,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu masih perlu diverifikasi melalui akad kredit, dokumen KUR, bukti serah-terima sertifikat, serta dokumen pengikatan agunan, apabila memang ada.

LPK Ratu Adil Indonesia Turun Tangan

Karena belum mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tersebut, debitur kemudian meminta bantuan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Ratu Adil Indonesia.

Tim kuasa selanjutnya mendatangi BRI KCP Bojong Cianjur untuk meminta penjelasan mengenai sertifikat milik klien yang disebut telah melunasi pinjamannya pada Juni 2026.

Menurut keterangan pihak kuasa, pada Jumat, 2 Oktober 2026, persoalan tersebut kembali dipertanyakan kepada pihak bank. Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa juga mempertanyakan keberadaan seorang karyawan BRI berinisial EGA, yang disebut sebelumnya menangani proses terkait dan kini telah dimutasi ke BRI KCP Kadupandak.

Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak kuasa, disepakati bahwa pihak bank akan memberikan kabar dalam waktu 2 x 24 jam.

Empat Bulan Tak Diketahui, Sertifikat Akhirnya Disebut Ditemukan

Perkembangan berikutnya terjadi ketika seorang karyawan BRI berinisial E mendatangi kediaman debitur sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut keterangan debitur, karyawan tersebut menyampaikan bahwa sertifikat yang sebelumnya dinyatakan tidak ada akhirnya telah ditemukan.

“Katanya sertifikat sudah ditemukan karena terselip,” tutur debitur.

Masih menurut keterangan debitur, karyawan tersebut juga mengajak agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.

Pernyataan yang disampaikan kepada debitur, sebagaimana dikutip dari keterangannya, antara lain mengajak agar persoalan tidak diperpanjang karena sertifikat telah ditemukan dan dapat segera diambil.

Redaksi menempatkan pernyataan tersebut sebagai keterangan dari debitur dan masih membutuhkan konfirmasi dari pihak BRI maupun karyawan yang bersangkutan.

Kuasa Datang Mengambil Sertifikat, Ingin Bertemu Kepala Cabang

Selanjutnya, pada 7 Oktober 2026, tim kuasa dari LPK Ratu Adil Indonesia kembali mendatangi BRI KCP Bojong Cianjur untuk mengambil sertifikat sekaligus meminta klarifikasi secara langsung.

Menurut pihak kuasa, mereka diterima oleh petugas dan diarahkan kepada bagian Supervisor.

Namun, tim kuasa mengaku tujuan utama kedatangannya adalah untuk bertemu langsung dengan Kepala BRI KCP Bojong Cianjur guna meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Menurut pihak kuasa, pertemuan langsung dengan kepala cabang tidak terlaksana.

Sebaliknya, debitur disebut dipanggil untuk bertemu dengan kepala cabang tanpa didampingi tim kuasa.

Debitur Mengaku Merasa Tertekan

Setelah pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak kuasa, debitur menyampaikan bahwa dirinya merasa mendapat tekanan dalam pembicaraan dengan kepala cabang.

Pihak kuasa menyebut terdapat pernyataan yang oleh kliennya dipersepsikan sebagai bentuk tekanan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang.

Salah satu pernyataan yang diklaim disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah:

“Jangan diperpanjang masalah ini, kalau diperpanjang maka akan mendapat masalah yang lebih besar.”

Namun, redaksi belum memperoleh rekaman atau konfirmasi langsung dari pihak kepala cabang mengenai konteks dan kebenaran pernyataan tersebut.

Karena itu, pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak BRI agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Kuasa: Kami Tidak Ingin Menghakimi, Hanya Meminta Kejelasan

Pihak LPK Ratu Adil Indonesia menyatakan bahwa kedatangannya bukan untuk menghakimi pihak bank, melainkan meminta kejelasan mengenai persoalan dokumen milik klien.

Mereka mempertanyakan bagaimana sertifikat yang sebelumnya disebut tidak ditemukan kemudian dapat ditemukan setelah persoalan tersebut dipertanyakan secara resmi.

Pihak kuasa juga meminta BRI melakukan pemeriksaan internal terhadap karyawan yang sebelumnya menangani persoalan tersebut, termasuk EGA, agar seluruh rangkaian kejadian dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.

“Kami meminta pihak BRI menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Kalau memang terjadi kesalahan administrasi, jelaskan. Kalau ada prosedur yang harus dipenuhi, tunjukkan dokumennya. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum semuanya terang,” demikian substansi sikap pihak kuasa.

Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban

Dari persoalan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

Apa dasar permintaan sertifikat rumah kepada debitur KUR Rp15 juta tersebut?

Apakah sertifikat tersebut secara resmi tercatat sebagai agunan?

Apakah terdapat dokumen pengikatan jaminan?

Siapa yang menerima dan menyimpan sertifikat asli tersebut?

Mengapa keberadaan sertifikat disebut sempat tidak diketahui selama sekitar empat bulan?

Mengapa sertifikat kemudian disebut ditemukan setelah pihak debitur dan kuasanya melakukan konfirmasi?

Apakah terdapat berita acara atau tanda terima ketika sertifikat diserahkan dan ketika dikembalikan?

Apakah BRI telah melakukan pemeriksaan internal terhadap proses tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan ini merupakan kesalahan administrasi, miskomunikasi, kelalaian dalam pengelolaan dokumen, atau terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.

Redaksi Menunggu Klarifikasi BRI

Hingga berita ini ditulis, berbagai tudingan dan keterangan mengenai persoalan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Redaksi Gardatipikornews.com memberikan ruang hak jawab kepada BRI KCP Bojong Cianjur, Kepala Cabang, karyawan berinisial EGA maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Klarifikasi tersebut penting, khususnya mengenai status sertifikat, dasar permintaan dokumen, prosedur penyimpanan, alasan sertifikat sempat dinyatakan tidak ditemukan, serta mekanisme pengembaliannya setelah kredit dilunasi.

Di sisi lain, apabila memang terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan dokumen nasabah, penyelesaiannya diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab persoalan ini bukan sekadar mengenai selembar sertifikat, melainkan menyangkut kejelasan administrasi, perlindungan dokumen nasabah, transparansi pelayanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Gardatipikornews.com akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait.

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com || Editor  : Admin

Sebelumnya
Musrenbangdes Langensari Bahas RKP Desa 2027 Dan Usulan Pembangunan...
Selanjutnya
Erles Rareral Soroti Polemik Putusan MK: Presiden Prabowo Diminta Pertimbangkan Pembatasan Agenda...

Berita Terkait :