Banggai Sulawesi Tengah | Gardatipikornews.com - Pemerintah Desa Obo Balingara Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah gelar pertemuan sosialisasi dengan unsur Tokoh masyarakat, Perwakilan Masyarakat (BPD), Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda, yang mana kegiatan tersebut itu dalam rangka penetapan peraturan Desa (Perdes) Hewan Ternak pada hri Selasa (17/01/2023).
Pertemuan sosiliasasi dalam rangka penetapan Perdes tersebut di hadiri oleh FORKOPIMCAM, Kecamatan Nuhon, yaitu Camat (Hariyadi Bola), Kapolsek Nuhon yang diwakili oleh Kanit Bimas (Aipda Sudirman), Kasi Trantib Kecamatan Nuhon, Danramil Bunta yang diwakili oleh Babinsa juga bersama Perangkat Desa dan Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh Perempuan, serta warga masyarakat Desa Obo Balingara.
Kepala Desa Obo Balingara (Mas'ud Jalil) dalam sambutanya ia mengajak serta menghimbau kepada seluruh masyarakat peserta rapat sosialisasi penetapan perdes pemilik ternak dan semua warga desa dapat menjunjung tinggi dan mematuhi peraturan Desa (PERDES) lalu kemudian dalam waktu dekat ini kami Pemerintah Desa akan segera membentuk Satgas terkait perdes ini ucapnya.

Menurutnya ini kebijakan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui pa Camat yang saat ini serius melakukan upaya penegakan peraturan Desa (PERDES) tentang penertiban hewan ternak di Desa Obo Balingara, dan Alhamdulillah sosialisasi penetapan Perdes hari ini seluruh masyarakat sangat antusias memperoleh dukungan penuh guna menerapkan aturan penertiban ternak melalui Peraturan Desa (PERDES).
"Kepala Desa Obo Balingara (Mas'ud Jalil) mengatakan, Tentang Penertiban Hewan Ternak melalui Perdes yang diterapkan di Desanya itu berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak sapi yang kerap merusak tanaman di pekarangan/kebun atau ladang milik warga jelasnya, sebagai solusi keluhan masyarakat maka Pemdes menggelar musyawarah membahas solusi terbaik atas keluhan tersebut".

“Saya rasa kalau terus dibiarkan tentu pastinya akan membuat perpecahan antar warga, oleh sebab itu Pemdes menggagas Perdes Ternak, seluruh ternak dilarang berkeliaran, dan wajib untuk dikandangkan, dan bagi yang melanggar tidak mematuhi aturan kita berikan sanksi atau denda terhadap pemilik ternak", jelas Kades.
"Selain itu Camat Nuhon (Haryadhi) ia menyampaikan melalui pidatonya, ini solusi penertiban ternak, karena ada 20 Desa di Kecamatan Nuhon harus tertipkan ternak, dari 20 Desa tersisa tinggal 4 yang belum melaksanakan penertiban ternak termasuk Desa Obo Balingara, mau atau tidak mau Perdes penertiban ternak harus diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah Kabupaten, dan ini adalah instruksi Bupati Banggai dalam rangka penertiban ternak liar di permukiman masyarakat", tegasnya.

“Kalau 4 Desa ini tertip Hewan Ternak berarti Pemerintah Kecamatan Nuhon berhasil menjalankan program Bupati Banggai, yang kami inginkan 4 Desa ini yang masih bebas hewan ternak berkeliaran harus segerah ditertipkan melalui Perdes ujar Camat, saya tidak banyak mengurai lagi 4 Desa ini harus ditertipkan mulai tanggal 1 bulan Maret 2023, termasuk Desa Obo Balingara tegas Camat Haryadhi Bola".
"Bagaimana bisa Desa mendapatkan bantuan dari Dinas Ketahan Pangan, Dinas Pertanian, dan TPHP Kabupaten Banggai kalau Hewan Ternak tidak bisa ditertipkan, oleh sebab itu melalui Perdes yang kita sosialisasikan hari ini tentunya bisa dapat diberlakukn pada 1 maret tahun 2023, iapun juga tegas mengatakan jika nanti diterbitkannya Perdes tentang penertiban Ternak di Desa Obo Balingara maka kawasan permukiman warga jadi lebih mantap dan indah, para petani atau warga jadi tidak lagi khawatir tanamannya akan dirusak atau dimakan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya, tegas Camat Nuhon".
“Dampak positifnya hasil pertanian atau ladang serta tanaman pekarngan warga jadi lebih bagus dan tidak lagi khawatir gagal panen karena tidak ada lagi gangguan dari hewan ternak, ujar Camat Nuhon", begitupun pidato yang disampaikan Kapolsek Nuhon atau yang mewakili Kanit Bnmas Aipda Sudirman agar Pemerintah Desa segerah menertipkan hewan ternak melalui Perdes karena itu dilakukan untuk mendukung program Bupati Banggai yang menginginkan tahun 2023 mendatang tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran, ungkapnya.
Tujuanya dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan meningkatkan tatanan wilayah agar lebih indah dan pemukiman warga, perkebunan serta jalan raya aman dari hewan ternak, tambahnya. isi Perdes yang telah disepakati tersebut apabila ternak merusak tanaman kebun, maka pihak pemilik ternak wajib mengganti rugi, tutupnya.
Laporan : Nakir Sulina.
Sebelumnya
Jumat Curhat Kapolres Sukabumi Kota Dengarkan Keluhan dan Pengaduan...
Selanjutnya
Pol PP Dan Ajudan Bupati Yang Jaga dirumah Dinas Bupati Telah Menghalangi kenerja Pers dan "...