Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadamai, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat penerima manfaat pada Rabu, ( 23 ) September ( 2026 ) Penyaluran yang berlangsung di Aula Desa Sukadamai tersebut mendapat sambutan antusias dari warga.
Petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Sukadamai, Herman Sah, menerangkan bahwa jumlah penerima manfaat dalam penyaluran bantuan pangan tersebut mencapai 634 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Bantuan ini untuk penyaluran bulan Juli, Agustus, dan September. Penyalurannya kami bagi berdasarkan kedusunan agar prosesnya dapat berjalan tertib dan lancar," terang Herman Sah.
Pada hari pertama, penyaluran diperuntukkan bagi warga dari Kedusunan 1, 2, dan 4. Sementara pada Kamis, penyaluran dilanjutkan untuk warga dari Kedusunan 3, 5, dan 6.
Adapun penerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4 sesuai dengan data penerima manfaat.
Penyaluran tersebut turut didampingi Kepala Desa Sukadamai Rudi Hartono, S.Pd., bersama jajaran Pemerintah Desa Sukadamai dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, kegiatan juga mendapat pendampingan dari pihak Kecamatan Cicantayan beserta jajaran. Unsur keamanan, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, turut hadir untuk mengawasi jalannya penyaluran sehingga kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kepala Desa Sukadamai Rudi Hartono menyampaikan rasa syukurnya atas adanya bantuan pangan tersebut. Menurutnya, bantuan dari pemerintah sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sekaligus mengurangi beban ekonomi warga.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada pemerintah yang telah menurunkan bantuan pangan ini untuk warga masyarakat. Mudah-mudahan bantuan ini bisa membantu dan mengurangi beban warga masyarakat kami," ujar Rudi Hartono.
Dengan pembagian jadwal berdasarkan kedusunan, Pemerintah Desa Sukadamai berharap proses penyaluran bantuan dapat berjalan tertib dan seluruh KPM yang telah ditetapkan dapat menerima bantuan sesuai ketentuan.
Pewarta: Asep supiandi