Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sumur BOR Tambang Minyak Ilegal Meledak Dikebun 1 Desa Musi Banyuasin Dan Pemiliknya Telah Di Amankan Oleh Pihak Polres

by Gardatipikornews
06 Juni 2023 - 265 Views
Keban 1 |

Gardatipikornews.com


  - Telah terjadi kebakaran tambang minyak ilegal milik warga 06 / 06/ 2023 Desa keban 1 dusun enam kecamatan sanga desa kabupaten Musi Banyuasin meledak dan terbakar, kebakaran nya akibat ledakkan gas yang berada dalam sumur yang mengakibatkan material batu menghantam pipa penyulingan hingga terjadi kebakaran pemilik tambang sumur bor ilegal bernama Leo Candra ( 34) tahun warga asal terusan sekarang sudah di amankan ditangkap oleh aparat polisi UNIT PIDANA KHUSUS( PIDSUS) POLRES MUSI BANYUASIN, disaat tengah berada di rumah nya.tersangka kabur usai melihat peristiwa tambang sumur bor minyak ilegal nya terbakar dan dalam peristiwa kebakaran tambang sumur bor minyak ilegal tersebut tidak ada korban jiwa.KAPOLRES MUSI BANYUASIN AKBP SISWANDI, melalui kasat reskrim polres Musi Banyuasin AKP MORRIS WIDHI ARTO"mengatakan terbakar nya sumur tambang minyak ini akibat kurang nya pengaman penambangan yang dilakukan oleh pelaku, penambangan minyak ilegal yang meledak ini, akibat gesekkan batu material yang menghantam pipa tambang Karena besar nya gas, "kita juga sudah mengamankan tersangka pemilik tambang sumur bor ilegal saat tengah bersembunyi dirumah nya dan saat kita masih lakukan penyidikan serta,sudah kita lakukan olah tempat kejadian perkara "pungkas kasar reskrim polres Musi Banyuasin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka pemilik tambang sumur bor minyak ilegal ini di jerat dengan pasal 53 UU RI NO.22 tahun 2021 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ayat ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI NO.2 tahun 2022 tentang cipta kerja junyo pasal 188 KUHP dan di ancam hukum enam tahun penjara, serta denda sebesar enam puluh milyard rupiah. PEWARTA: ARWANI KABIRO MUBA
Sebelumnya
*LSM APKN Soroti Kepala desa mencalonkan diri Maju Di Pileg dan Terlibat Partai Politik Wajib...
Selanjutnya
Bantuan Cadangan Pangan Tahap II Disalurkan Pemerintah Desa Padurenan Kecamatan Gunungsindur...

Berita Terkait :